Aturan perlindungan data pribadi

Peraturan (EU) 2016/679 Parlemen Eropa dan Dewan 27 April 2016 tentang perlindungan individu dalam pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan bebas data tersebut, yang membatalkan Petunjuk 95/46/EC (Umum Peraturan Perlindungan Data) (selanjutnya disebut "Peraturan" atau "GDPR") menetapkan kewajiban pengontrol untuk memberikan subjek data semua informasi yang dirujuk dalam Pasal 13 dan 14 dan semua pemberitahuan sesuai dengan Pasal 15 hingga 22 dan Pasal 34 yang berkaitan dengan pemrosesan , dalam bentuk yang ringkas, transparan, mudah dipahami dan mudah diakses, dirumuskan secara jelas